PPP Siapkan Hak Angket Terkait Dugaan Penggelembungan Suara PSI pada Pemilu 2024

Ketua Majelis Pertimbangan DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy. (Foto: Istimewa).

JABARNEWS │ BANDUNG – Ketua Majelis Pertimbangan Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Muhammad Romahurmuziy atau Romi, mengumumkan bahwa partainya siap mengajukan hak angket setelah DPR memasuki masa sidang pada 5 Maret 2024.

Baca Juga:  PKB Purwakarta Optimis Menang di Pemilu 2024

Romi menjelaskan bahwa PPP akan membawa materi terkait dugaan penggelembungan suara Partai Solidaritas Indonesia (PSI) secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam hak angket tersebut.

“Dalam rangka mengawal kebenaran hasil pemilu, PPP siap membawa materi ini sebagai bahan hak angket,” kata Romi kepada media pada Senin (4/3).

Baca Juga:  Duh! Ratusan Petugas Pantarlih Pemilu 2024 Masuk Tim Kampanye, Bawaslu Jabar Ungkap Ini

Romi menjelaskan bahwa setiap suara tidak sah belakangan ini diduga sengaja digeser menjadi suara PSI, dan PPP bertekad untuk mengungkap praktik tersebut.

Baca Juga:  Pemkab Garut Rekomendasikan Penutupan 3 Hotel di Cipanas, Ini Alasannya

Romi menyatakan bahwa PPP akan mendesak seluruh aparat negara yang terlibat dalam dugaan penggelembungan suara PSI untuk dipanggil ke DPR setelah hak angket disetujui.