Soal Pemeriksaan Kasus OTT Oknum ASN, Bawaslu Cianjur Bilang Begini

DPS Pemilu 2024
Ilustrasi Pilkada Serentak 2024. (Foto: Freepik).

JABARNEWS | CIANJUR – Bawaslu Kabupaten Cianjur menuntaskan pemeriksaan kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kecamatan Karangtengah.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Cianjur Yana Sopyan mengatakan bahwa selama proses penelaahan Sentra Gakkumdu Cianjur, telah meminta keterangan tujuh orang saksi terdiri dari pihak terkait kasus OTT dan saksi ahli.

Baca Juga:  Wah, Warga Pacet Cianjur Masih Mengungsi di Tenda

“Hasil pemeriksaan sementara dari tujuh orang saksi dan saksi ahli, diketahui uang yang didapati dari tangan OS sebagai tersangka sebesar Rp800.000 dan sejumlah amplop beserta spesimen surat suara caleg inisial AY, merupakan uang OS pribadi,” kata Yana di Cianjur, Selasa (5/3/2024).

Baca Juga:  Pasar Tanggeung Mangkrak, Jamica Minta Penegak Hukum Usut Tuntas

Ketujuh orang yang sempat menjalani pemeriksaan termasuk calon anggota legislatif AY yang didukung terduga OS, dari keterangan AY dan hasil dari penelaahan Gakkumdu akan dibeberkan secara terbuka pada publik melalui rilis resmi.

Baca Juga:  Kementerian PUPR Siap Bangun 151 Hunian Tetap Tahap II untuk Korban Gempa Cianjur

Setelah proses penelaahan dengan pengumpulan fakta, Gakkumdu yang terdiri dari bawaslu, kepolisian dan kejaksaan masih harus melakukan pendalaman kasus guna membahas fakta yang didapat setelah meminta keterangan saksi dan saksi ahli sebelum menjatuhkan sanksi.