JABARNEWS │ BANDUNG – Sidang Penyelesaian Sengketa Administratif Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyimpulkan bahwa petugas Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bandung Barat terbukti bersalah melakukan pergeseran suara Partai Politik (Parpol) untuk salah satu calon anggota legislatif (caleg) Dapil Jabar II.
Sidang yang dipimpin oleh Ketua Bawaslu KBB, Riza Nasrul, memastikan terjadinya pelanggaran administratif berupa perbedaan syarat Partai Nasdem antara formulir C Hasil Plano dengan lampiran formulir D di 352 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di beberapa kecamatan.
Beberapa kecamatan itu meliputi Cikalongwetan, Cisarua, Padalarang, Ngamprah, dan Cipeundeuy. Sementara itu, Riza memastikan tidak terbukti adanya pelanggaran di Kecamatan Parongpong.
Riza menjelaskan bahwa sidang mengenai kecurangan mengalihkan suara Parpol untuk salah satu caleg terjadi pada Partai Nasdem dari caleg DPR RI Jabar 2 nomor urut 05 yaitu Rajiv.
“Kami meminta KPU Bandung Barat untuk segera melakukan pencermatan kembali formulir C hasil dengan model D hasil pleno di lima kecamatan, dan KPU wajib melakukan perbaikan data atau penghitungan ulang untuk Pileg DPR RI Dapil 2 Jabar dalam waktu maksimal dua hari setelah amar putusan dibacakan,” ungkap Riza pada Kamis (7/3).