Surat Edaran Disdik Kota Depok Terkait Kegiatan Belajar selama Bulan Ramadhan

Proses belajar mengajar siswa sekolah dasar
Proses belajar mengajar siswa sekolah dasar. (foto: istimewa)

JABARNEWS │ DEPOK – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 094/1472/Disdik-Pemb. SMP/2024 tentang kegiatan belajar selama bulan Ramadhan 1445 Hijriah.

Surat Edaran yang diterbitkan pada 1 Maret 2024 dan ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan Kota Depok, Siti Chaerijah Aurijah ini ditujukan bagi Kepala Sekolah Dasar (SD) Negeri dan swasta, Kepala Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri dan swasta, serta Kepala Lembaga Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)/TK.

Baca Juga:  Begini Kronologi Seorang Ayah Tega Aniaya Anak dan Istrinya Hingga Meninggal Dunia

Dalam surat edaran tersebut, beberapa poin penting telah diatur, antara lain libur awal Ramadhan yang dimulai pada tanggal 12 hingga 13 Maret 2024.

Baca Juga:  Polisi Ungkap Praktik Bandar Narkoba di Kuningan

“Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar dimulai pukul 08.00 WIB dan diatur menyesuaikan situasi dan kondisi satuan pendidikan,” tulis Siti dalam SE tersebut.

Baca Juga:  Gawat! Minat Baca di Karawang Rendah, Pemkab Karawang Didesak Lakukan Ini