JABARNEWS │ BANDUNG – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Ema Sumarna, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus korupsi pengadaan kamera CCTV dan layanan Internet Service Provider (ISP) tahun 2022 – 2023.
Menurut informasi dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Ema melaporkan harta kekayaannya terakhir kali pada tanggal 9 Maret 2023.
Dalam laporannya, Ema memiliki empat aset berupa tanah dan bangunan senilai total Rp 3.318.385.000 atau sekitar Rp 3,3 miliar. Aset ini tersebar di Kota Bandung, Kabupaten Bandung, dan Kabupaten Sumedang.
Selain itu, Ema juga memiliki alat transportasi senilai total Rp 388 juta, yang terdiri dari sepeda motor merek Honda senilai Rp 3,250 juta, mobil merek Honda jenis HRV senilai Rp 250 juta, dan mobil merek Honda jenis Jazz senilai Rp 180 juta.
Harta bergerak lainnya yang dimiliki Ema mencapai Rp 207 juta. Sedangkan kas atau setara kas senilai Rp 4,2 miliar. Namun, ia juga memiliki utang senilai Rp 250 juta. Dengan demikian, total nilai kekayaan Ema mencapai Rp 8.167.745.787 atau sekitar Rp 8 miliar.