JABARNEWS | BANDUNG – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono mengatakan bahwa mafia tanah merugikan rakyat dan negara sekaligus menghambat investasi.
Pria yang akrab disapa AHY ini menegaskan bahwa Tindak pidana pertanahan yang umumnya disebabkan oleh mafia tanah ini, harus segera diberantas.
“Mafia tanah telah menyengsarakan masyarakat. Korbannya terancam kehilangan hak atas tanahnya dan juga bangunan yang mungkin merupakan kekayaan atau aset satu-satunya dan ini jelas-jelas perilaku yang tidak adil. Mafia tanah juga merugikan negara dan menciptakan ketidakpastian hukum, sehingga menghambat investasi,” kata AHY di Jakarta, Minggu (17/3/2024).
Dia menjelaskan, sejak 2018, upaya pemberantasan mafia tanah dilakukan melalui sinergi dan kolaborasi antara Kementerian ATR/BPN dengan aparat penegak hukum, yakni Kepolisian dan Kejaksaan Agung.
Hal ini tertuang dalam nota kesepahaman yang ditindaklanjuti dengan dibentuknya Tim Satuan Tugas Anti Mafia Tanah yang bertugas mengungkap tindak pidana pertanahan oleh mafia tanah.