JABARNEWS | BANDUNG – Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin mengatakan bahwa posisinya sulit untuk memenuhi keinginan buruh terkait dikeluarkannya keputusan gubernur (Kepgub), terkait penetapan upah pekerja di atas satu tahun.
Sebab, statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) membatasinya untuk menciptakan suatu kebijakan, karena ada regulasi tertentu yang mengatur.
Maka dari itu, aksi massa yang dilakukan serikat buruh di depan Gedung DPRD Jawa Barat dan ditindaklanjuti melalui audiensi kata Bey Machmudin, sementara tidak akan mengubah keputusannya.
“Saya ASN dan terikat aturan baku. Saya masih tidak akan bisa mengeluarkan Kepgub untuk buruh di atas satu tahun,” ujar Bey Machmudin selepas audiensi di Ruang Komisi V DPRD Jabar, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Rabu 20 Maret 2024.
Terlepas dari itu, Bey Machmudin mengapresiasi inisiasi DPRD Jawa Barat yang telah memfasilitasi audiensi bersama serikat buruh. Termasuk adanya dorongan dari legislator yang meminta Pemprov Jabar melakukan penelahaan, kans terkait penetapan Kepgub upah buruh di atas satu tahun.