Prabowo-Gibran Jadi Presiden-Wapres RI, Segini Total Suaranya

Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka jadi Presiden dan Wakil Presiden RI periode 2024-2029. (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | BANDUNG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI periode 2024-2029.

Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.

Baca Juga:  Perusahaan di Karawang Diminta Bersinergi Tangani Covid-19, Ini Kata Wakil Bupati

“Hasil Pemilihan Umum secara nasional sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu sampai dengan Diktum Kelima ditetapkan pada hari Rabu tanggal 20 bulan Maret tahun 2024 pukul 22.18.19 menit WIB,” kata Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari di Gedung KPU RI, Jakarta, Rabu (20/3/2024) malam.

Baca Juga:  VIDEO: Khofifah Sebut Diajak Beberapa Parpol Untuk Bakal Cawapres

Dia mengungkapkan pasangan Prabowo-Gibran meraih 96.214.691 suara. Sementara itu, lanjut dia, pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar memperoleh 40.971.906 suara, sedangkan pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud Md 27.040.878 mendapatkan suara.

Baca Juga:  Hari Terakhir PPKM Darurat, Kasus Covid-19 Masih Merajalela

Adapun total surat suara sah, menurut dia, berjumlah 164.227.475 suara.