Polisi Bongkar Pengoplosan Gas Elpiji Ilegal di Indramayu, Pelaku dapat Keuntungan Segini

Pengoplosan Gas Elpiji
Ilustrasi Pengoplos Gas Elpiji. (Foto: Fakta Pers).

JABARNEWS | INDRAMAYU – Polres Indramayu berhasil membongkar praktik ilegal pengoplosan tabung gas elpiji bersubsidi dan meringkus empat orang pelaku berinisial WL, DD, HR serta IL.

Kapolres Indramayu AKBP Fahri Siregar mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi Badan Intelijen Keamanan (Baintelkam) Polri, yang menemukan aktivitas pengoplosan gas elpiji ukuran 3 kg ke dalam tabung 12 kg di pinggir Pantai Tanjakan, Indramayu pada Sabtu(16/3/2024).

Baca Juga:  Panen Padi di Indramayu Capai 1,2 Juta Ton, Nina Agustina Harap Penghasilan Petani Meningkat

“Kami bersama dengan Baintelkam Polri kemudian langsung menyelidiki (informasi) ini, yang akhirnya berhasil mengamankan empat orang tersangka,” kata Fahri di Indramayu, Jumat (23/3/2024).

Baca Juga:  DPRD Jabar: Generasi Milenial Harus Mampu Tanamkan Nilai Kebangsaan Sejak Dini

Dia menjelaskan, keempat pelaku memiliki peran berbeda dalam kasus ini. Misalnya WL yang menyediakan tempat untuk praktik pengoplosan tersebut serta DD bertugas menyuplai tabung gas ke lokasi tersebut.

Baca Juga:  PDIP Kabupaten Bandung Mulai Jajaki Koalisi Pilkada 2020

Fahri menyebut, pelaku lainnya yakni HR merupakan sopir truk yang bertugas mengantarkan tabung gas hasil oplosan, sedangkan tersangka IL merupakan seorang kernet.