KPU Mulai Buka Pendaftaran Calon Kepala Daerah, Catat Ini Tahapan Pilkada Serentak 2024

Pilkada Serentak 2024
Pilkada Serentak 2024.(foto: istimewa)

JABARNEWS | JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersiap untuk membuka pendaftaran calon kepala daerah (Cakada) menjelang Pilkada Serentak 2024.

Ketua KPU RI, Hasyim Asyari, mengungkapkan bahwa pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 akan memasuki tahapan penting pada bulan depan.

Baca Juga:  Pelaku Pemukul Kucing Hingga Tewas di Bekasi Akan Dilaporkan

Menurut Hasyim, pendaftaran calon kepala daerah akan terbuka sesuai dengan amanat undang-undang bagi seluruh masyarakat yang memenuhi syarat, termasuk dalam hal dukungan minimal.

Baca Juga:  Bawaslu Nyatakan KPU Bersalah Soal Verifikasi Partai Peserta Pemilu 2024

Sementara itu tahapan pendaftaran awal akan dimulai pada bulan depan, di mana calon kepala daerah harus menyerahkan bukti dukungan dari masyarakat di wilayahnya yang akan bersaing.

Hasyim menegaskan bahwa warga negara Indonesia yang ingin mencalonkan diri sebagai kepala daerah, baik itu gubernur, bupati, atau wali kota melalui jalur perseorangan, dapat mulai menyampaikan bukti dukungan untuk pencalonan dalam Pilkada pada bulan April 2024.

Baca Juga:  Persaingan Ketat Tiga Selebritis di Pilkada Bandung Barat, Ini Hasil Survei Terbaru