Tujuh Tahanan di Cianjur Kabur, Kejati Jabar Ungkap Identitasnya

Ilustrasi kabur. (Foto: Tribunnews)

JABARNEWS │ BANDUNG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat merilis nama ke tujuh tahanan kabur dari Pengadilan Negeri (PN) Cianjur seusai menjalankan persidangan pada Senin (25/3) sore.

Kasipenkum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya mengatakan, ketujuh tahanan itu masing-masing bernama Riko Permana, Riko Mahesa, M Raihan Triyadi, M Akbar Maulana, Yeri Abdul Rahman, Ujang Irfan, dan Asep Gunawan.

Baca Juga:  Garut Diguncang Gempa 6,4 SR, Begini Analisa BMKG

Dari para tahanan yang kabur itu, kata Nur, mayoritas merupakan terdakwa kasus pencurian dengan pemberatan.

Saat ini, lanjut Nur, tim gabungan dari Kejaksaan Negeri Cianjur, Polres Cianjur, dan Pengadilan Negeri Cianjur tengah melakukan pencarian terhadap ke tujuh tahanan.

Baca Juga:  Puncak Arus Balik di Puncak Cianjur Diprediksi Terjadi Hari Ini

Nur pun meminta kepada masyarakat yang menemukan supaya melapor ke kejaksaan atau polisi setempat bila menemukan para pelaku berkeliaran.

“Jika masyarakat ada yang menemukan, segera melaporkan ke kejaksaan negeri atau polres dan polsek setempat,” kata Nur, Selasa (26/3).

Baca Juga:  Janjikan Lolos Rekrutmen PPPK dengan Imbalan Rp50 Juta, PNS DPRD Cianjur Ditangkap Polisi