JABARNEWS | BOGOR – Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN), Kementerian Perdagangan (Kemendag) melakukan pemusnahan barang impor yang tidak sesuai aturan atau ilegal.
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengatakan bahwa barang impor ilegal yang dimusnahkan senilai Rp9,3 miliar.
Dia menyebut, barang-barang sitaan ini merupakan hasil pengawasan post-border oleh Balai Pengawasan Tertib Niaga Bekasi periode Januari-Februari 2024, yang tidak memenuhi standar dan aturan pemerintah.
“Total Rp9,3 miliar,” kata Mendag di pergudangan kawasan Citeureup, Bogor, Kamis (28/3/2024).
Dia menjelaskan, pemusnahan tersebut bertujuan untuk melindungi konsumen dari produk-produk yang tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI).