JABARNEWS | CIANJUR – Kenaikan pangkat pengabdian merupakan kenaikan pangkat efektif yang diberikan kepada anggota Polri akan menjelang pensiun.
Hal tersebut diungkapkan Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan di Cianjur pada Selasa (2/4/2024).
“Nah! Hal ini diberikan maksimal 3 bulan atau minimal 1 bulan sebelum masa pensiun sebagaimana tercantum dalam Peraturan Kapolri Nomor 3 tahun 2016,” jelasnya.
Dia menjelaskan, tentang Pedoman Administrasi Kenaikan Pangkat (PAKP) anggota Polri, serta memiliki dedikasi dan loyalitas yang tinggi tanpa cacat secara terus menerus kepada institusi Polri.
“Sebagaimana telah dilakukan oleh anggota tersebut diatas diangkat menjadi anggota Polri dari pangkat Bripda,” terbagi Azhari.