JABARNEWS | BANDUNG – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyebutkan bahwa kepercayaan yang dipegang pemimpin dan jamaah Aolia tidak sesuai syariat Islam dan menyelisih pendapat ulama mayoritas.
Sebelumnya, jamaah Aolia di Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), telah menggelar shalat Idul Fitri pada Jumat (5/4/2024) dan mengawali puasa pada Kamis (7/3/2024).
Wakil Ketua Dewan Pertimbangan MUI Zainut Tauhid Sa’adi mengatakan bahwa ajaran jamaah Aolia tidak dikategorikan sebagai aliran sesat tetapi ajaran tersebut menyelisih pendapat ulama mayoritas (mainstream) yang memiliki otoritas keilmuan dan keulamaan, sehingga ajaran tersebut bisa disebut menyimpang.
“Kepercayaan yang dipegang oleh pemimpin jamaah Aolia tersebut tidak sesuai dengan syariat Islam,” kata Zainut di Jakarta, Senin (8/4/2024).
Dia menjelaskan, ketetapan pemimpin jamaah Aolia dalam menentukan awal Ramadhan dan awal Syawal tidak menggunakan dalil atau dasar hukum yang bisa dipertanggungjawabkan.