Pendatang ke Kota Bandung Mulai Didata Pemerintah, Ini Alasannya

Pendatang
Ilustrasi pendatang ke Kota Bandung. (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | BANDUNG – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bandung kembali menggelar Imbauan Simpatik di sejumlah pintu kedatangan ke Kota Bandung pada 15-16 April 2024.

Imbauan Simpatik dilaksanakan di Terminal Leuwipanjang, Stasiun Kiaracondong dan Terminal Cicaheum.

Baca Juga:  Tiga Sapi Simental dan Limosin Asal Kota Bandung Terpilih Jadi Hewan Kurban Presiden Jokowi

Kegiatan ini bekerja sama dengan Dinas Perhubungan Kota Bandung, Satpol PP Kota Bandung, dan aparat kewilayahan.

Imbauan simpatik ini, dalam rangka Implementasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2022 tentang Pendaftaran Penduduk Non Permanen, sekaligus mendata penduduk non permanen di Kota Bandung pasca Hari Raya Idul Fitri 1445 H.

Baca Juga:  Bambang Tirtoyuliono Sampaikan Penjelasan Raperda Tentang RPJPD Kota Bandung Tahun 2025-2045

“Tujuan kegiatan ini untuk mendata para penduduk pendatang yang akan tinggal sementara atau tidak menetap di Kota Bandung. Termasuk kelengkapan dokumen identitas penduduk pendatang serta maksud kedatangannya ke Kota Bandung,” kata Kepala Disdukcapil Kota Bandung, Tatang Muchtar, Senin (15/4/2024).

Baca Juga:  Lokasi SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini Senin 17 Oktober 2022

Ia menerangkan, dengan meningkatnya mobilitas penduduk non permanen, diperlukan gambaran kondisi dan perkembangannya serta ketersediaan data penduduk non permanen di Kota Bandung.