JABARNEWS | SUMEDANG – Hari pertama kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumedang usai libur Lebaran 2024 mencapai 90 persen.
Menanggapi hal itu, Plh. Bupati Sumedang Tuti Ruswati mengatakan bahwa untuk ASN yang tak masuk kerja akan ada sanksi.
“Sanksinya, laporan kinerja hariannya tidak akan diverifikasi oleh atasannya,” kata Tuti saat Halal Bihalal yang dilakukan di Lingkungan Setda Kabupaten Sumedang, Selasa (16/4/2024).
Tak hanya itu, dia menegaskan bahwa ASN yang bersangkutan otomatis akan mengurangi TPP yang bersangkutan.
Lebih lanjut, Tuti menjelaskan, semua tetap harus melakukan evaluasi, dan evaluasi program prioritas yang harus dilakukan mulai dari pencapaian indikator makro baik itu kemiskinan, stunting dan sebagainya.