JABARNEWS | BANDUNG – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Daddy Rohanady mengungkapkan bahwa kompleksnya masalah kualitas dan pencemaran air harus menjadi perhatian serius.
Daddy mengatakan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah berusaha mengatur masalah tersebut supaya lebih baik. Maka, lahirlah Perda Nomor 3 Tahun 2004 Tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air.
Menurut dia, judul Perda tersebut sebenarnya bisa dipersingkat hanya ‘Pengendalian Pencemaran Air’ atau ‘Pengelolaan Kualitas Air’ karena Pengelolaan Kualitas Air merupakan salah satu langkah dalam upaya Pengendalian Pencemaran Air.
Selain Perda Nomor 3 Tahun 2004 Tetang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air, sebenarnya Provinsi Jawa Barat telah pula memiliki Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Air Tanah. Perda Nomor 1 Tahun 2017 memang lebih fokus pada pengaturan air tanah dalam.
“Hal ini menunjukkan bahwa ada hal-hal strategis dan teknis yang harus diatur untuk mengelola, mengendalikan, dan menanggulangi pencemaran air,” kata Daddy dalam keterangan yang diterima, Rabu (17/4/2024).
Namun, air secara keseluruhan memang harus dikendalikan kualitasnya. Selain itu, air juga harus senantiasa dijaga agar tidak tercemar.