JABARNEWS | CIMAHI – Pj Wali Kota Cimahi Dicky Saromi memberikan sanksi kepada 27 ASN di lingkungan Pemkot Cimahi.
Hal tersebut dikarenakan mereka tidak hadir dalam apel pertama masuk kerja tanpa memiliki alasan.
Dicky mengatakan bahwa para ASN di lingkungan Pemkot Cimahi wajib mengikuti apel pertama setelah libur Lebaran ini. Kepada ASN yang mangkir pada apel pertama ini, pihaknya pun menyiapkan sanksi sesuai aturan.
“Apel ini juga merupakan agenda musyafahah. Kita bisa bersilaturahmi dengan seluruh OPD. Sedangkan bagi para ASN yang mangkir pada apel pertama ini, akan ada sanksi teguran sesuai dengan aturan yang berlaku,” kata Dicky, Selasa (16/4/2024).
Dia menjelaskan, jumlah ASN yang terdaftar di Pemkot Cimahi sebanyak 4.396 orang. Namun, yang hadir dan mengikuti apel gabungan itu sebanyak 4,188 orang.