JABARNEWS | CIANJUR – Jajaran Polres Cianjur kembali bekuk dua tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) yang kabur saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) lalu.
Diketahui, dari tujuh tahanan kabur, saat ini tinggal satu orang tahanan kabur yang masih dalam daftar pencarian orang (DPO) atas nama UI alias Boncel.
Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan mengatakan pihak bersama Kejari telah berhasil kembali menangkap dua tahanan kabur. Dan, kedua tahanan kabur dan berhasil ditangkap yaitu RP (23) dan YA (31), keduanya merupakan warga Cianjur.
“Nah! Dari 7 tahanan kabur hasil kerjasama tim kita sudah berhasil menangkap kembali 6 tahanan kabur setelah 24 hari pelaku melarikan diri, 6 orang berhasil. Dan, satu orang masih DPO,” katanya kepada insan media di Mapolres Cianjur, Rabu (17/4/2024), siang.
Hal sama masih diungkapkan Aszhari, kedua pelaku berhasil dilakukan penangkapan oleh polisi di tempat persembunyiannya di sebuah gubuk perkebunan di Kecamatan Cikalongkulon, Kabupaten Cianjur.