JABARNEWS │ SUMEDANG – Pasangan kekasih berinisial MAM (21) dan AM (21) resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah kepergok hendak membuang bayi diduga hasil hubungan gelap keduanya.
Peristiwa ini terjadi di wilayah Jatinangor, Kabupaten Sumedang pada Selasa (16/4). Keduanya yang berstatus mahasiswa, kini dijerat dengan pasal-pasal terkait perlindungan anak.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast, mengonfirmasi bahwa MAM telah ditahan sejak tanggal 17 April. Sedangkan AM tidak ditahan karena masih dalam perawatan medis akibat infeksi pascaoperasi.
Keduanya dijerat dengan pasal 77 B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, serta pasal 306 dan 341 KUHPidana, serta pasal 55 dan 56 KUHPidana. Ancaman hukuman penjara maksimal bagi keduanya adalah 9 tahun.
Sebelumnya, keduanya diamankan polisi karena menyimpan jasad bayi di sebuah kamar kos-kosan di wilayah Jatinangor, Kabupaten Sumedang. Saat ini, keduanya tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Jatinangor.