Pasangan Mahasiswa di Sumedang Hendak Buang Bayi di Semak-semak, Kini Berstatus Tersangka

Mayat Bayi
Ilustrasi pembuangan Bayi. (Foto: Detik.com)

JABARNEWS │ SUMEDANG – Pasangan kekasih berinisial MAM (21) dan AM (21) resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah kepergok hendak membuang bayi diduga hasil hubungan gelap keduanya.

Peristiwa ini terjadi di wilayah Jatinangor, Kabupaten Sumedang pada Selasa (16/4). Keduanya yang berstatus mahasiswa, kini dijerat dengan pasal-pasal terkait perlindungan anak.

Baca Juga:  Menkes Apresiasi Inovasi Pemda Sumedang Soal Ini

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast, mengonfirmasi bahwa MAM telah ditahan sejak tanggal 17 April. Sedangkan AM tidak ditahan karena masih dalam perawatan medis akibat infeksi pascaoperasi.

Baca Juga:  Penyebab Kecelakaan di Tol Cipali Didominasi Kelalaian Manusia, Capai 86 Persen

Keduanya dijerat dengan pasal 77 B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, serta pasal 306 dan 341 KUHPidana, serta pasal 55 dan 56 KUHPidana. Ancaman hukuman penjara maksimal bagi keduanya adalah 9 tahun.

Baca Juga:  Seorang Remaja Terancam 15 Tahun Kurungan Di Sukabumi, Ini Penyebabnya

Sebelumnya, keduanya diamankan polisi karena menyimpan jasad bayi di sebuah kamar kos-kosan di wilayah Jatinangor, Kabupaten Sumedang. Saat ini, keduanya tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Jatinangor.