Puspom TNI Minta Masyarakat yang Gunakan Pelat Dinas TNI Segera Dilepas

Pelat Dinas TNI
Ilustrasi pelat dinas TNI. (Foto: TNI AD).

JABARNEWS | BANDUNG – Pusat Polisi Militer Tentara Nasional Indonesia (Puspom TNI) mengimbau masyarakat yang masih menggunakan pelat dinas TNI untuk kendaraan pribadi agar segera melepas.

Kepala Satuan Penyelidikan Kriminal dan Pengamanan Fisik (Kasat Lidkrimpamfik) Puspom TNI Kolonel Pom Jeffri B Purba mengatakan bahwa hal tersebut sangat merugikan institusi TNI.

Baca Juga:  Kabar Baik untuk Guru Honorer Di Tengah Pandemi Covid-19

“Apabila masih ada masyarakat umum di luar sana yang masih menggunakan (pelat dinas TNI) segera dilepas karena akan berimplikasi hukum nantinya,” kata Jeffri saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Kamis (18/4/2024).

Baca Juga:  Tawuran di Daerah Sukabumi, Polda Metro Jaya Amankan 7 Remaja di Jakarta Barat

Dia menjelaskan, selama ini kasus kejadian mobil pribadi berpelat dinas TNI sangat merugikan institusi TNI.

Hal itu karena sebagian besar yang terpublikasi di media, media sosial maupun media elektronik, tingkah laku para pengguna kendaraan pelat dinas TNI yang tidak sesuai peruntukannya ini atau ilegal tersebut berlebihan.

Baca Juga:  Hari Ketiga Penolakan Omnibus Law, DPRD Purwakarta Masih Jadi Lautan Pendemo