JABARNEWS │ BANDUNG – Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah memperpanjang waktu untuk pengusulan rincian kebutuhan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024.
Awalnya, jadwal penutupan pengusulan sesuai dengan yang ditetapkan oleh BKN adalah pada tanggal 20 April. Namun, dalam upaya untuk memberikan kesempatan lebih luas kepada instansi pusat dan daerah yang belum menyampaikan rincian kebutuhan pegawai ASN.
Atas alasan tersebut, BKN memutuskan untuk memperpanjang waktu hingga tanggal 30 April 2024. Hal tersebut seperti diungkapkan Plt. Kepala Bagian Humas BKN, Nanang Subandi.
Nanang mengungkapkan bahwa perpanjangan waktu ini diumumkan melalui Surat Deputi Mutasi BKN Nomor 2361/B-BP.01.01/SD/B.III/2024 tertanggal 19 April 2024.
Menurut Nanang, alasan perpanjangan tersebut adalah karena masih banyak instansi pusat dan daerah yang belum mengajukan usulan perincian kebutuhan PNS dan PPPK 2024. Hal ini terkait dengan banyaknya hari libur dan cuti bersama menjelang perayaan Idulfitri.