JABARNEWS │ JAKARTA – Sebuah postingan di TikTok yang menyatakan bahwa Ferdy Sambo telah dieksekusi mati telah menyebar luas.
Dilansir dari laman turnbackhoaks.co.id, postingan ini diunggah oleh akun TikTok dengan nama pengguna sultan.99.channel pada bulan Maret 2024 dan telah dilihat lebih dari 7 juta kali.
Video tersebut juga memperlihatkan Presiden Jokowi dan foto Ferdy Sambo yang diletakkan dalam bingkai. Namun, setelah ditelusuri lebih lanjut, ternyata klaim dalam video tersebut tidak benar.
Berdasarkan laporan dari CNBC Indonesia pada bulan Agustus 2023, Mahkamah Agung telah memutuskan untuk membatalkan hukuman mati terhadap Ferdy Sambo.
Keputusan ini diambil setelah Ferdy Sambo mengajukan permohonan kasasi kepada Mahkamah Agung. Akibatnya, Ferdy Sambo tidak dihukum mati, melainkan dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.