JABARNEWS │ BANDUNG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi mengumumkan pembukaan pendaftaran anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dalam rangka persiapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta/atau Wali Kota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
Anggota KPU RI, Parsadaan Harahap menyampaikan bahwa proses pendaftaran telah dimulai sejak tanggal 23 April dan akan berlangsung hingga tanggal 29 April 2024. “Pendaftaran dapat dilakukan di kantor-kantor kabupaten/kota masing-masing,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Harahap menjelaskan bahwa anggota PPK yang terpilih akan mendapatkan honor dan tunjangan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Ketua PPK akan menerima honor sebesar Rp 2,5 juta, sementara anggota akan mendapatkan Rp 2,2 juta,” katanya.