JABARNEWS | BANDUNG – Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Barat (Jabar) akan memberikan sanksi tegas kepada perusahaan yang ‘nakal’ tidak membayar dan mencicil Tunjangan Hari Raya (THR).
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Disnakertrans Jabar, Firman Desa mengatakan THR wajib dibayarkan kepada pekerja sebelum Idul Fitri sesuai dengan Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan bagi Pekerja di Perusahaan.
“Mulai dari denda 5 persen dari THR yang harus dibayarkan, sampai dengan sanksi administratif dari teguran tertulis sampai dengan pembekuan izin usaha. Sanksi nanti berlaku pada saat lewat H-7,” ujar Firman dikutip dari Kompas, Senin (1/4/2024).
Hingga H-9 Idul Fitri 1445 Hijiriah, lanjutnya, ada belasan laporan pengaduan secara luring dan daring terkait pembayaran THR.
Rata-rata perusahaan yang diadukan tersebut membayar uang THR untuk para pekerjanya tidak sesuai dengan ketentuan yang semestinya.