JABARNEWS | CIANJUR – Polres Cianjur menggelar konferensi pers pengungkapan kasus dugaan tindak pidana perjudian online dengan cara menawarkan jasa pembuatan website aplikasi judi online, konferensi pers digelar di depan gedung Sat Reskrim Polres Cianjur tersebut dipimpin Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan, Jumat (26/4/2024) lalu.
Kapolres Cianjur mengatakan, pada hari Rabu tanggal 24 April 2024 pada pukul 10.00 WIB, tim dari Patroli Cyber Polres Cianjur melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap dugaan tindak pidana perjudian online tersebut dengan mengamankan 1 orang tersangka yang berinisial AMS (27) yang merupakan warga Kelurahan Pademangan Timur Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara.
“Adapun modus operandi dilakukan pelaku yaitu pelaku menawarkan jasa pembuatan website aplikasi judi online,” katanya.
Masih ujarnya, spammer atau penyebar serta menjual situs web judi online melalui media sosial. Kemudian dari jasa pembuatan tersebut karena yang bersangkutan ini diduga berkelompok, bersangkutan menerima upah 10 persen.
“Nah! Itu dari nilai total pembuatan jasa web aplikasi judi online tersebut,” terang Kapolres Cianjur.