JABARNEWS | BANDUNG – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menandatangani pengesahan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta.
Penandatanganan itu dilakukan Presiden Jokowi di Jakarta pada Kamis (25/4/2024).
Setelah ditandatangani, UU DKJ resmi diundangkan di tanggal yang sama oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno. Salah satu hal yang diatur UU DKJ tersebut ialah soal peralihan status ibu kota dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN).
Dilansir JabarNews.com dari suara.com, dalam Pasal 1 Ayat 1 disebutkan, Provinsi Daerah Khusus Jakarta adalah daerah provinsi yang mempunyai kekhususan dalam menyelenggarakan pemerintahan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sementara itu, dalam Pasal 63 disebutkan, ketika UU DKJ diundangkan, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta tetap berkedudukan sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia sampai dengan penetapan Keputusan Presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.