JABARNEWS | BANDUNG – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan terkait tindak lanjut dugaan korupsi yang menyeret nama Ganjar Pranowo yang dilaporkan Indonesia Police Watch (IPW).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan bahwa tindak lanjut aduan masyarakat tersebut tidak bisa mereka beberkan ke masyarakat.
“Laporan pengaduan masyarakat itu hasilnya hanya bisa disampaikan kepada pihak pelapornya. Jadi, bukan disampaikan dalam forum seperti ini,” kata Ali dikutip JabarNews.com dari Suara.com, Senin (29/4/2024).
Disebutnya KPK memiliki aturan dalam menangani aduan dugaan korupsi dari masyarakat.
“Di peraturan pemerintahnya maupun di peraturan lain tidak boleh. Nanti saya yang dipersoalkan ketika saya sampaikan,” bebernya.