Sudah Berusia 56 Tahun? Yuk Cairkan BPJS Ketenagakerjaanmu Sekarang!

Ilustrasi Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan
Ilustrasi Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan

JABARNEWS | BANDUNG – Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua (JHT), BPJS Ketenagakerjaan memiliki kewajiban untuk membayarkan manfaat JHT secara sekaligus saat peserta mencapai usia pensiun JHT 56 tahun.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Jawa Barat, Romie Erfianto, mengatakan bahwa jika sudah memasuki 56 tahun maka peserta dapat mengambil hak atas manfaat JHT-nya dengan harapan bahwa dananya tersebut dapat digunakan sebagaimana mestinya untuk dapat menyambung kelangsungan hidup kedepannya.

Baca Juga:  BPJAMSOSTEK Purwakarta Gandeng Kemenag Untuk Beri Perlindungan Pengajar di Lingkungan Pondok Pesantren

“Kami di Jajaran Kantor Wilayah Jawa Barat memiliki 25 unit kerja yang memiliki pelayanan siap melayani para peserta untuk mencairkan JHT-nya,” ujarnya.

Baca Juga:  Permudah Pelayanan, Kini Bayar Iuran BPJS Ketenagakerjaan Bisa Lewat Agen BRILink

Tak hanya itu, Romie Erfianto menginformasikan bahwa saat ini klaim JHT juga dapat melalui beberapa opsi diantaranya Via online melalui website https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/ dan Via Aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) yang di khususkan untuk saldo JHT dibawah Rp. 10.000.000.

Baca Juga:  Cycling De Jabar 2023, Momentum bank bjb Dorong Potensi Perekonomian di Jabar Selatan

Disampaikan juga bahwa dalam hal peserta masih bekerja pada usia pensiun dan memilih untuk menunda menerima pembayaran manfaat JHT pada usia 56 (lima enam) tahun serta tetap menjadi Peserta dan membayar Iuran, pembayaran manfaat JHT dapat dilakukan pada saat Peserta berhenti bekerja.