JAARNEWS | BANDUNG – DPRD Kota Bandung menggelar rapat paripurna untuk mengambil keputusan terhadap Raperda Kota Bandung tentang Pelayanan Bidang Pangan, Pertanian, dan Perikanan; Penetapan Perubahan Propemperda Tahun 2024.
Paripurna DPRD ini juga mendengarkan Penyampaian Penjelasan Wali Kota Perihal Raperda Tentang RPJPD Kota Bandung Tahun 2025-2045, di Gedung DPRD Kota Bandung, Selasa, 30 April 2024.
Rapat paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Bandung H. Tedy Rusmawan, A.T., M.M., dan didampingi oleh Wakil Ketua DPRD Kota Bandung Ir. Kurnia Solihat, dan Dr. H. Edwin Senjaya, S.E., M.M., serta diikuti para Anggota DPRD Kota Bandung. Turut hadir Pj Wali Kota Bandung Bambang Tirtoyuliono beserta para kepala OPD.
Ketua DPRD Kota Bandung Tedy Rusmawan mengatakan, rapat paripurna kali ini menindaklanjuti hasil rapat Badan Musyawarah pada tanggal 30 April 2024, yang telah menyepakati pengambilan keputusan terhadap Raperda tentang Pelayanan Bidang Pangan, Pertanian dan Perikanan.
Selain itu, DPRD Kota Bandung juga telah menerima Surat Pj Wali Kota Bandung yakni Surat Nomor P/Hk.02.01/518-Bagkum/II/2024 tertanggal 15 Februari 2024 perihal Usul Penambahan Raperda di luar Propemperda Tahun 2024, serta Surat Nomor P/Hk.02.01/1123-Bagkum/IV/2024 tertanggal 03 April 2024 perihal Usul Rancangan Peraturan Daerah di luar Propemperda Tahun 2024.
Oleh karena itu, rapat paripurna ini juga turut menetapkan Keputusan DPRD Kota Bandung tentang Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2024, yang dilanjutkan dengan penyampaian penjelasan Wali Kota atas Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Bandung Tahun 2025-2045.
Rapat paripurna kali ini juga menetapkan usul Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kota Bandung Tahun 2025-2045 menjadi agenda pembahasan dewan.
Baca juga :Paripurna DPRD Kota Bandung Tetapkan Raperda Penataan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan
“Dengan telah ditetapkannya usul satu raperda tersebut menjadi agenda pembahasan dewan, maka kami persilakan kepada fraksi-fraksi untuk mempelajari dan mengkaji materi raperda usul wali kota yang dimaksud sebagai bahan Pandangan Umum Fraksi, dalam Rapat Paripurna Kamis tanggal 2 Mei 2024,” kata Tedy.
Ketahanan Pangan
Sementara itu, Ketua Pansus 3 DPRD Kota Bandung yang membahas Raperda tentang Pelayanan Bidang Pangan, Pertanian dan Perikanan, drg. Maya Himawati, berharap Perda baru ini dapat terasa manfaatnya oleh masyarakat.
“Kami berharap perda ini direalisasikan secara serius di tengah masyarakat, jangan sampai tidak terasa oleh warga dampak dan implementasinya,” ucapnya.
Menurut Maya, Perda baru ini akan banyak membantu mengendalikan rantai pasokan serta harga bahan kebutuhan pokok bagi warga Kota Bandung. Bahan pangan pokok merupakan kebutuhan yang sangat penting bagi masyarakat Kota Bandung. Sehingga perlu dilakukan kerja sama atau MoU yang mengikat dengan daerah-daerah pemasok bahan pokok dari luar Kota Bandung.
Diketahui, ada sekitar 96 persen kebutuhan pokok di Kota Bandung yang dipasok dari luar kota. Namun, di sisi lain ketahanan dan kemandirian pangan perlu terus diupayakan, seperti melalui program Buruan SAE untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga sehari-hari.
“Termasuk mengupayakan gudang cadangan pangan di Kota Bandung serta pembentukan BUMD, dalam rangka mendukung ketahanan pangan di Kota Bandung. Terlebih di tengah musim paceklik, di mana harga-harga kebutuhan pokok yang melonjak di tengah masyarakat,” ujarnya. (Humpro DPRD)