JABARNEWS │ BOGOR – Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jawa Barat mengaluarkan aturan baru untuk Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sistem zonasi pada jenjang SMA sederajat tahun ini.
Kepala Disdik Provinsi Jawa Barat, Wahyu Mijaya mengungkapkan bahwa aturan baru PPDB ini merujuk pada ketentuan baru yang tercantum dalam Keputusan Sekretaris Jenderal (Kepsesjen) Kemendikbud.
Menurut Wahyu, salah satu perubahan signifikan dalam aturan baru ini adalah terkait dengan periode perpindahan peserta didik sebelum PPDB dibuka.
Kini, perpindahan harus terjadi minimal lebih dari satu tahun sebelum proses PPDB. Disebutkan peserta didik harus pindah bersama orang tua atau walinya.
“Perpindahan minimal harus lebih dari satu tahun. Selain itu, perubahan penting adalah perpindahan tersebut harus dilakukan bersama orang tua atau walinya,” ungkap Wahyu.