Braga Free Vehicle Mulai Berlaku, Wisatawan Harus Patuhi Ini !

Braga Free Vehicle Mulai Berlaku, Wisatawan Harus Patuhi Ini !
Jalan Braga Bandung (Foto insert" Pj Walkot Bandung Bambang Tirtoyuliono)

 

JABARNEWS | BANDUNG – Pemkot Bandung resmi mulai memberlakukan uji coba Brag Free Vehicle pada hari Sabtu ini, 4 Mei 2024. Wisatawan yang datang ke kawasan Jalan Braga harus mematuhi beberapa aturan tata tertib.

“Uji coba Braga Free Vehicle  mulai berlaku Sabtu besok mulai pukul 00.00 WIB,” ujar Penjabat Wali Kota Bandung, Bambang Tirtoyuliono saat rapat persiapan uji coba Braga Free Vehicle di Hotel Arion Suites Hotel, Jumat, 3 Mei 2024.

Baca Juga:  Sukroadi: Tim SAR Tanjung Balai Asahan Agar Patuhi Prokes Saat Tugas

Dia menjelaskan, tujuan pemerintah yang sejalan dengan pelaku usaha ingin menarik sebanyak-banyaknya wisatawan ke Kota Bandung. Dia menyebutkan, Kota Bandung memiliki banyak spot yang layak untuk dijual sebagai daya tarik wisatawan.

“Pemkot Bandung ingin menghidupkan kembali ikon kota  yang terkenal, yaitu Jalan Braga,” tegas dia.

Aturan Braga Free Vehicle

Beberapa aturan yang harus dipatuhi pengunjung adalah sebagai berikut:

  1. Dilaksanakan setiap hari Sabtu dan Minggu, mula Sabtu pukul 00.00 WIB hingga Minggu 23.59 WIB.
  2. Masyarakat tidak boleh melakukan aktivitas perdagangan, promosi, dan sosialisasi di daerah Ruang Milik Jalan (rumija).
  3. Kendaraan bermotor tidak diperbolehkan masuk ke area Jalan Braga Panjang. (Contoh: mobil, sepeda motor, motor listrik, becak, delman, sepeda listrik, Otoped, sepatu roda, skuter matic, sagway, mini sagway dan sejenisnya) kecuali aktivitas emergency.
  4. Masyarakat dilarang membawa Hewan peliharaan ke kawasan Jalan Braga Panjang (Semua jenis hewan tanpa kecuali).
  5. Masyarakat tidak diperbolehkan membawa senjata tajam, minuman keras dan narkotika, psikotropika dan zat adiktif.
  6. Masyarakat diwajibkan menjaga kebersihan, keindahan, ketertiban dan ketentraman.
  7. Menjaga tingkat kebisingan dari suara musik dengan tidak melebihi ambang batas suara yang Telah ditetapkan. (maksimal 120 dB).
  8. Masyarakat dilarang membagikan brosur atau flayer.
Baca Juga:  DPRD Kota Bandung Kritisi Rencana Jalan Braga Free Vehicle

Hayu, kita nikmati udara segar dan nyaman di kawasan Jalan Braga Tanpa Kendaraan. (Red/Diskominfo)