KPU Garut Buka Pendaftaran Calon Bupati dari Jalur Perseorangan di Pilkada 2024

Pilkada Serentak 2024
Pilkada Serentak 2024.(foto: istimewa)

JABARNEWS | GARUT – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut membuka pendaftaran jalur perseorangan atau bukan dari partai politik untuk calon bupati dan wakil bupati.

KPU Garut secara resmi sudah mengumumkan dan akan mensosialisasikan kepada masyarakat tentang persiapan dan persyaratan pendaftaran calon perseorangan untuk Pilkada Garut yang dibuka mulai 8 sampai 12 Mei 2024.

Baca Juga:  Komisi Informasi Minta KPU dan Bawaslu Jamin Akses Informasi saat Pilkada 2024

“Pendaftaran mulai tanggal 8 (Mei) besok (Rabu) kalau mulai daftar pengumuman kemarin 5-7 (Mei),” kata Ketua KPU Kabupaten Garut Dian Hasanudin di Garut, Selasa (7/5/2024).

Baca Juga:  Tingkatkan Kualitas, Kader IPNU & IPPNU Purwakarta Ikuti Lakmud

Dia menjelaskan, jalur perseorangan itu terbuka untuk siapa saja masyarakat yang ingin maju mencalonkan diri sebagai calon bupati maupun wakil bupati pada pelaksanaan Pilkada Garut. Sejauh ini sudah ada masyarakat yang sudah menanyakan terkait teknisnya.

Baca Juga:  BKPSDM Majalengka: Oknum PNS Salah Gunakan Senpi Bisa Dipecat

“Siapapun masyarakat Kabupaten Garut yang ingin terlibat bakal calon perseorangan silakan, kemarin juga sudah banyak yang konsultasi terkait teknis,” jelasnya.