Pendaftaran Calon Bupati Bogor dari Jalur Independen Resmi Dibuka, Ini Syaratnya

Pilkada Serentak 2024
Pilkada Serentak 2024.(foto: istimewa)

JABARNEWS │ BANDUNG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bogor telah menetapkan persyaratan bagi bakal calon dari jalur perseorangan (independen) yang ingin mencalonkan diri dalam pemilihan kepala daerah atau Pilkada Bogor 2024 yang akan datang.

Menurut Ketua KPU Kabupaten Bogor, Muhammad Adi Kurnia, calon perseorangan wajib mengumpulkan minimal 252.814 dukungan dari masyarakat yang terdaftar sebagai daftar pemilih tetap (DPT).

Baca Juga:  Harap Dipahami Para Caleg Sebelum Memasang APK di Kota Bogor

“Syarat minimal dan persebaran dukungan untuk Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bogor Tahun 2024 sebanyak 252.814 dukungan dan sebaran minimal sebanyak 21 kecamatan,” ungkap Adi.

Baca Juga:  Polisi Tembak Polisi di Bogor, Satu Tewas, Dua Orang Jadi Tersangka

Persyaratan ini berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Pasal 41 ayat 2 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota. Calon perseorangan dapat mendaftarkan diri jika memenuhi syarat dukungan dari jumlah penduduk yang mempunyai hak pilih.

Baca Juga:  Aa Maulana Putuskan Mundur dari Pilkada Bandung Barat 2024, Akui Tak Punya Ijazah SMA

KPU Kabupaten Bogor telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1502/2024 yang menetapkan syarat minimal dan persebaran dukungan bagi bakal pasangan calon perseorangan dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Bogor tahun 2024.