JABARNEWS │ BANDUNG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bogor telah menetapkan persyaratan bagi bakal calon dari jalur perseorangan (independen) yang ingin mencalonkan diri dalam pemilihan kepala daerah atau Pilkada Bogor 2024 yang akan datang.
Menurut Ketua KPU Kabupaten Bogor, Muhammad Adi Kurnia, calon perseorangan wajib mengumpulkan minimal 252.814 dukungan dari masyarakat yang terdaftar sebagai daftar pemilih tetap (DPT).
“Syarat minimal dan persebaran dukungan untuk Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bogor Tahun 2024 sebanyak 252.814 dukungan dan sebaran minimal sebanyak 21 kecamatan,” ungkap Adi.
Persyaratan ini berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Pasal 41 ayat 2 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota. Calon perseorangan dapat mendaftarkan diri jika memenuhi syarat dukungan dari jumlah penduduk yang mempunyai hak pilih.
KPU Kabupaten Bogor telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1502/2024 yang menetapkan syarat minimal dan persebaran dukungan bagi bakal pasangan calon perseorangan dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Bogor tahun 2024.