Kerap Ganggu Kamtibmas, Polisi Amankan Belasan Knalpot Brong di Sukabumi

Polres Pematangsiantar
Ilustrasi knalpot brong. (Foto: Dok. JabarNews).

JABARNEWS | SUKABUMI – Polres Sukabumi Kota menyita 17 unit sepeda motor yang menggunakan knalpot brong di Jalan Ahmad Yani, Kota Sukabumi.

Kasi Humas Iptu Astuti Setyaningsih mengatakan knalpot brong itu diamankan saat menggelar kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) akhir pekan kemarin.

Baca Juga:  Pekan Depan, Dinkes Kota Bandung Bakal Tes Antigen Siswa dan PTK yang Laksanakan PTM

“Ada 17 unit sepeda motor berknalpot brong yang dijadikan barang bukti pelanggaran lalu lintas oleh oleh personel kami,” kata Astuti di Mapolres Sukabumi Kota, Minggu (12/5/2024).

Baca Juga:  Rachmat Yasin Kembali Berurusan dengan KPK

Menurut Astuti, penindakan terhadap 17 pengendara sepeda motor tersebut merupakan upaya penertiban terhadap penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi.

Kendaraan bermotor roda dua itu kemudian dibawa kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Satlantas Polres Sukabumi Kota di Kelurahan Benteng, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi.

Baca Juga:  Unjuk Kebolehan Berenang, Pemuda Asal Asahan Tenggelam di Danau Toba