JABARNEWS | PURWAKARTA – Polres Purwakarta, Polda Jawa Barat dalam hal ini Satu Reserse Narkoba (Satres Narkoba) menangkap seorang pemuda pengedar obat tanpa izin edar di wilayah Kabupaten Purwakarta.
Pemuda tersebut diketahui berinisial MI (27) warga Kampung Cot Bareh, Kecamatan Kuta Blang, Kabupaten Bireun, Provinsi Aceh.
Kapolres Purwakarta AKBP Edwar Zulkarnain melalui, Kasat Res Narkoba, AKP Yudi Wahyudi mengatakan, pelaku tersebut diamkan di sebuah warung yang berada di Kelurahan Negrikidul, Kecamatan Purwakarta, Kabupaten Purwakarta, pada Minggu, 5 Mei 2024.
Yudi menambahkan, penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat terkait adanya peredaran obat terlarang di wilayah hukum Polres Purwakarta.
“Setelah mendapatkan informasi dari masayarakat, penangkapan dilakukan setelah petugas melaksanakan observasi dan pengamatan terhadap orang yang dicurigai membawa obat terlarang,” jelas Yudi, pada Selasa, 14 Mei 2024.