JABARNEWS | TASIKMALAYA – Dua bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya dari jalur perseorangan mendapat penolakan dari KPU Kabupaten Tasikmalaya karena tidak memenuhi syarat mengikuti Pilkada 2024.
Atas penolakan KPU itu, dua bakal calon Bupati Tasikmalaya tersebut melakukan laporan indikasi pelanggaran ke Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya. Mereka lapor secara bersamaan pada Selasa (14/5/2024).
Kedua bakal calon Bupati Tasikmalaya tersebut adalah Mimih Haeruman dan Dedi Supriadi. Menurut mereka, KPU sudah melanggar teknis dalam penerimaan calon bupati dari jalur perseorangan.
Salah satu indikasi dari dugaan pelanggaran tersebut adalah KPU Kabupaten Tasikmalaya tidak melakukan sosialisasi secara detil. Sehingga Mimih dan Dedi tidak bisa maksimal mempersiapkan berkas persyaratan.
“Saya melaporkan KPU sangat minim melakukan sosialisasi, terutama terkait teknis tahapan penerimaan pendaftaran dari jalur perseorangan. Terus KPU juga sudah membodohi masyarakat, karena tidak menyampaikan regulasi secara menyeluruh,” kata Dedi.