Ditolak KPU, Dua Bacalon Bupati Tasikmalaya Jalur Perseorangan Lapor ke Bawaslu

Pilkada Serentak 2024
Pilkada Serentak 2024.(foto: istimewa)

JABARNEWS | TASIKMALAYA – Dua bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya dari jalur perseorangan mendapat penolakan dari KPU Kabupaten Tasikmalaya karena tidak memenuhi syarat mengikuti Pilkada 2024.

Atas penolakan KPU itu, dua bakal calon Bupati Tasikmalaya tersebut melakukan laporan indikasi pelanggaran ke Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya. Mereka lapor secara bersamaan pada Selasa (14/5/2024).

Baca Juga:  Tragis! Begini Akhir Hayat Kopda Muslimin, Sosok Oknum TNI Terduga Kasus Otak Pembunuhan Sang Istri

Kedua bakal calon Bupati Tasikmalaya tersebut adalah Mimih Haeruman dan Dedi Supriadi. Menurut mereka, KPU sudah melanggar teknis dalam penerimaan calon bupati dari jalur perseorangan.

Baca Juga:  Belajar Sambil Bermain, Aksi Pemadam Kebakaran Cilik di Purwakarta Bikin Gemas

Salah satu indikasi dari dugaan pelanggaran tersebut adalah KPU Kabupaten Tasikmalaya tidak melakukan sosialisasi secara detil. Sehingga Mimih dan Dedi tidak bisa maksimal mempersiapkan berkas persyaratan.

Baca Juga:  Gegara Salah Tangkap dan Menganiaya Warga, 4 Anggota Polres Sukabumi Dibebastugaskan

“Saya melaporkan KPU sangat minim melakukan sosialisasi, terutama terkait teknis tahapan penerimaan pendaftaran dari jalur perseorangan. Terus KPU juga sudah membodohi masyarakat, karena tidak menyampaikan regulasi secara menyeluruh,” kata Dedi.