Tiga Pasangan Perseorangan di Garut Tak Penuhi Syarat, KPU Beberkan Hal Ini

KPU
KPU rilis dana kampanye parpol peserta Pemilu 2024. (foto: istimewa)

JABARNEWS | GARUT – KPU Kabupaten Garut mengumumkan bahwa tiga pasangan bakal calon bupati/wakil bupati jalur perseorangan tidak memenuhi syarat jumlah minimal dukungan.

Anggota Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Garut Dedi Rosadi mengatakan bahwa dengan adanya nhal tersebut maka dipastikan Pilkada 2024 di daerah itu tidak ada dari calon independen.

Baca Juga:  Demokrat Ciamis Buka Peluang Penyandang Disabilitas Berkarir di Dunia Politik

“Status dari bakal calon yang datang, dikembalikan karena tidak memenuhi syarat minimum, walaupun memang secara sebaran itu memenuhi, tapi setelah dihitung, itu batas minimumnya, belum memenuhi ketiganya,” kata Dedi di Garut, Selasa (14/5/2024) malam.

Baca Juga:  Resmi Dilantik, Bupati Subang Siap Kawal Proyek Pelabuhan Patimban

Dia menjelaskan, KPU Garut saat batas hari terakhir pendaftaran calon perseorangan, 12 Mei 2024 menerima tiga pasangan yang daftar dan menyerahkan berkas bukti dukungan dari masyarakat.

Baca Juga:  Peringati Hut ke-76 RI, Warga Bekasi Diimbau Gelar Lomba Agustusan Secara Daring

Ketiga pasangan bakal calon dari jalur perseorangan itu, kata dia, yakni Aceng HM Fikri-Dudi Darmawan, kemudian Agus Supriadi-A Miraz MS, dan Agis Muchyidin-Salman Alparisi yang menyerahkan berkas saat tengah malam, yang merupakan hari terakhir pendaftaran.