BPJS Ketenagakerjaan Cimahi Tegaskan Klaim JHT Gratis Tidak Dipungut Biaya

Pelayanan di kantor BPJS Ketenagakerjaan Cimahi. (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | CIMAHI – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) mengingatkan kepada peserta agar mewaspadai calo atau jasa pencairan terutama dalam pengajuan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) khususnya di wilayah Kota Cimahi dan Bandung Barat.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cimahi, Ahmad Feisal Santoso mengimbau kepada seluruh peserta agar dalam pengajuan klaim dilakukan melalui kanal resmi BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga:  Waduh! 4 Anggota DPRD Garut dan 3 Pejabat Dilaporkan ke Polda Jabar

“Kami menghimbau kepada para peserta agar dalam pengajuan klaim khususnya JHT tidak menggunakan calo. Gunakan kanal resmi BPJS Ketenagakerjaan,” kata Feisal di Cimahi, Rabu (15/5/2024).

Baca Juga:  Suami Kalahkan Istri di Pilkades Sindangsari Ciamis, Rumah Tangga Aman?

“Pengajuan klaim bisa dilakukan melalui aplikasi JMO, website lapakasik atau datang langsung ke kantor cabang terdekat. Pengajuan klaim di BPJS Ketenagakerjaan gratis tidak dipungut biaya apapun,” tambahnya.

Dia menjelaskan, BPJS Ketenagakerjaan telah memfasilitasi peserta dalam melakukan pengajuan klaim melalui aplikasi JMO, atau dengan LAPAK ASIK (Layanan Tanpa Kontak Fisik) yang dapat diakses melalui laman lapakasik. Selain itu, pengajuan klaim juga bisa dengan datang langsung ke kantor cabang terdekat.

Baca Juga:  Hery Antasari Targetkan Penurunan Angka Stunting di Kota Bogor