Soal Perbup Beasiswa Siswa Miskin, Dani Ramdan Bilang Begini

Dani Ramdan
Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan. (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | BEKASI – Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan menandatangani Peraturan Bupati (Perbup) terkait pedoman pemberian beasiswa bagi siswa miskin berprestasi.

Dia mengatakan bahwa beasiswa tersebut diperuntukan pada jenjang pendidikan Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Baca Juga:  Duh! Masyarakat di Purwakarta Keluhkan Banyaknya Pengguna Knalpot Brong

“Pemberian beasiswa tersebut untuk memberikan kesempatan yang sama dalam memperoleh hak untuk mendapatkan akses pendidikan bagi semua anak di Kabupaten Bekasi,” kata Dani di Cikarang, Jumat (17/5/2024).

Baca Juga:  Perceraian Bupati Purwakarta, GMMP Khawatir Berimbas Ke Kebijakan Publik

Dia menjelaskan, kebijakan peraturan kepala daerah ini merupakan solusi bagi generasi penerus bangsa agar dapat terus berprestasi meski dilanda kesulitan finansial.

Menurut Dani, pemberian beasiswa juga merupakan salah satu solusi memutus mata rantai kemiskinan yang dimaknai dengan upaya meningkatkan sumber daya manusia unggul yang akan berkontribusi terhadap penurunan angka kemiskinan, mencerdaskan masa depan bangsa, serta menjamin kesetaraan hak dalam memperoleh pendidikan.

Baca Juga:  Dani Ramdan Pastikan Netralias ASN di Bekasi Tetap Terjaga