![Ilustrasi kasus pembunuhan istri oleh suaminya di Bekasi Ilustrasi kasus pembunuhan istri oleh suaminya di Bekasi](https://www.jabarnews.com/wp-content/uploads/2023/05/Ilustrasi-kasus-pembunuhan-istri-oleh-suaminya-di-Bekasi-696x397.png)
JABARNEWS │ BANDUNG – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar menghadapi kendala dalam upaya menangkap tiga orang DPO (Daftar Pencarian Orang) pelaku pembunuhan Vina di Cirebon.
Hambatan ini disebabkan oleh tersangka yang mencabut keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Kasus pembunuhan yang terjadi pada tahun 2016 tersebut melibatkan 11 orang tersangka, di mana delapan di antaranya telah ditangkap dan menjalani hukuman.
Tiga buronan yang masih dicari adalah Dani, Andi, dan Pegi alias Perong. Polisi telah menyebarkan ciri-ciri mereka melalui media sosial untuk mempercepat penangkapan para pelaku pembunuhan Vina.
Kombes Pol Surawan, Dirkrimum Polda Jabar, menyatakan bahwa kesulitan utama dalam menangkap ketiga buronan ini adalah pencabutan keterangan BAP oleh para tersangka.
Sebelumnya, delapan tersangka memberikan informasi mengenai ketiga DPO tersebut kepada penyidik Polres Cirebon. Namun, saat kasus ini dialihkan ke Polda Jabar, keterangan tersebut dicabut, menghambat proses penyelidikan lebih lanjut.