Mantan Kepala Bea Cukai Purwakarta Dipanggil KPK, Kasus Apa?

Gedung KPK di Jakarta (1)
Gedung KPK di Jakarta. (foto: istimewa)

JABARNEWS │ JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Effendy Hutahean, pada Senin (20/5).

Pemanggilan Rahmady ini bertujuan untuk meminta klarifikasi terkait dugaan ketidakjujuran dalam pelaporan harta kekayaannya yang tercatat Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN).

Baca Juga:  BNPB Catat 1.706 Bencana Alam Sepanjang 2020, Banjir Mendominasi

Diketahui, Rahmady Effendy Hutahean sebelumnya telah dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Bea Cukai Purwakarta setelah adanya dugaan tersebut.

Deputi Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan, mengonfirmasi bahwa Rahmady dipanggil pada pukul 09.00 di Gedung Merah Putih KPK.

Baca Juga:  Gabung Dalam Komplotan Spesialis Curanmor, Seorang Pelajar di Purwakarta Diamankan Polisi

Pahala menyatakan bahwa pemanggilan ini dilakukan untuk memperjelas sejumlah hal terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).