Petugas Gabungan Sita Ratusan Minol dan Obat Keras Ilegal di Kota Bandung

Petugas Satpol PP Kota Bandung bersama Denpom dan Polrestabes Bandung menyita ratusan botol minol ilegal yang beredar dari 3 toko di Kota Bandung. (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | BANDUNG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung bersama Denpom dan Polrestabes Bandung menyita 276 botol minuman beralkohol (minol) ilegal dari berbagai jenis.

Baca Juga:  Seorang Wisatawan Hilang Terseret Ombak di Pantai Manulusu Garut

Tak hanya menyita ratusan botol beralkohol, petugas gabungan juga turut menyita 278 butir obat-obatan daftar G.

Ketua Tim Penyidik Satpol PP Kota Bandung Rizky Primajaya mengatakan bahwa barang bukti ratusan minol ilegal dan obat-obatan tersebut dia sita dari tiga toko.

Baca Juga:  Dua Gadis asal Kota Bandung Dilaporkan Hilang, Sempat Terdeteksi Berada di Karawang

Ketiga toko tersebut, berada di Jalan Lengkong Besar, Jalan Moh. Toha dan Jalan Garuda Dalam I.

Menurutnya, penyitaan tersebut, merupakan hasil penertiban dan penindakan Represif Non-Yustisial lingkup ketertiban umum. Yakni pelanggaran penjualan dan peredaran minuman beralkohol tanpa izin.

Baca Juga:  Operasi Zebra Lodaya 2022 Resmi Diberlakukan di Purwakarta, Ini Tujuannya