Raperda Penyelenggaraan Perhubungan Masuki Tahap FGD

Raperda Penyelenggaraan Perhubungan Masuki Tahap FGD
Pimpinan dan Anggota Pansus 4 DPRD Kota Bandung menggelar rapat kerja membahas Raperda tentang Penyelenggaraan Perhubungan, di Ruang Rapat Komisi C Gedung DPRD Kota Bandung

 

JABARNEWS | BANDUNG – Pimpinan dan anggota Pansus 4 DPRD Kota Bandung mengadakan rapat kerja pembahasan Raperda tentang Penyelenggaraan Perhubungan yang diharapkan bisa mengatasi masalah transportasi di Kota Bandung.

Rapat kerjasama ini dengan Dinas Perhubungan, Bagian Hukum, dan Tim Penyusun Naskah Akademik di Ruang Rapat Komisi C Gedung DPRD Kota Bandung, pada tanggal 21 Mei 2024

Ketua Pansus 4, H. Riantono, S.T., M.Si., menjelaskan bahwa seluruh rangkaian pembahasan Raperda telah selesai. Namun, mereka masih perlu menyempurnakan sebelum finalisasi melalui kegiatan Focus Group Discussion (FGD). Riantono menekankan pentingnya Raperda ini sebagai solusi untuk kemacetan di Kota Bandung.

Baca Juga:  Pansus LKPJ Fokus Soroti Kinerja BUMD di Pemkot Kota Bandung Tahun 2022

FGD menjadi tahapan penting dalam proses penyempurnaan Raperda. Mereka bertujuan memastikan Raperda ini bisa terlaksana secara efektif dan efisien di lapangan, sehingga memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat Kota Bandung.

Proses dan Tahapan FGD

Mengidentifikasi Masalah Utama: Mereka mengidentifikasi masalah utama seperti kemacetan, kurangnya infrastruktur, dan koordinasi antar lembaga.

Menganalisis Solusi: Mereka menganalisis solusi potensial untuk masalah-masalah tersebut.

Mengumpulkan Masukan Publik: Mereka mengumpulkan masukan dari masyarakat untuk memastikan Raperda ini mencakup semua kebutuhan warga.

Baca Juga:  Walikota Tebing Tinggi Lakukan Kampanye Cegah Stunting

Menyusun Rancangan Akhir: Berdasarkan masukan yang ada, mereka menyusun rancangan akhir Raperda untuk tahap finalisasi.

Peran Penting Pemangku Kepentingan

Wakil Ketua Pansus 4, Sandi Muharam, S.E., menggarisbawahi pentingnya peran semua pemangku kepentingan. Perlu kolaborasi antara DPRD, Dishub, Bakum, dan masyarakat untuk memastikan penerapan Raperda ini bisa maksimal. Muharam juga menekankan bahwa penerapan Raperda ini menjadi solusi efektif untuk mengatasi kemacetan di Kota Bandung.

Setelah seluruh rangkaian pembahasan dan penyempurnaan selesai, mereka berharap Raperda Penyelenggaraan Perhubungan bisa terimplementasi secara optimal di lapangan. Implementasi yang efektif bisa mengatasi berbagai masalah transportasi, termasuk kemacetan, dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat Kota Bandung.

Baca Juga:  JDIH DPRD Kota Bandung Juara I Jabar, Tedy Rusmawan: Buah Kerja Sama Tim

Berharap Dampak Positif :

  • Mengurangi Kemacetan: Dengan peraturan yang lebih ketat dan sistem transportasi yang lebih teratur, mereka berharap kemacetan di Kota Bandung berkurang.
  • Meningkatkan Keselamatan: Aturan yang lebih jelas dan infrastruktur yang lebih baik untuk meningkatkan keselamatan pengguna jalan.
  • Meningkatkan Efisiensi Transportasi: Sistem transportasi yang lebih efisien akan mengurangi waktu perjalanan dan meningkatkan produktivitas masyarakat.
  • Mengembangkan Infrastruktur: Peningkatan dan pengembangan infrastruktur transportasi yang lebih baik dan modern.(red)