JABARNEWS │ BANDUNG – Sebuah informasi yang beredar di Twitter mengklaim bahwa gaji ke-13 Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan dihentikan. Namun, setelah dilakukan penelusuran, klaim tersebut terbukti keliru.
Dikutip dari laman turnbackhoax.id, menurut laporan dari Kompas.com, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 tahun 2024 yang disahkan pada 13 Maret 2024, hanya PNS yang sedang cuti atau berada di luar tanggungan negara yang tidak akan menerima gaji ke-13.
Sementara itu, pemberian gaji ke-13 untuk PNS lainnya tetap akan diberikan mulai Juni 2024. Dengan demikian, klaim bahwa gaji ke-13 PNS akan dihentikan adalah tidak benar dan termasuk dalam kategori Konten yang Menyesatkan.
Faktanya, PP No. 14 tahun 2024 menjelaskan bahwa hanya PNS yang sedang cuti atau di luar tanggungan negara yang tidak menerima gaji ke-13. Sedangkan, gaji ke-13 untuk PNS lainnya akan tetap diberikan sesuai jadwal yang dimulai pada Juni 2024.