Pemkot Depok Siapkan Anggaran untuk Program Rutilahu, Ini Syarat dan Kriterianya

Program bantuan rumah tidak layak huni atau rutilahu
Program bantuan rumah tidak layak huni atau rutilahu. (foto: istimewa)

JABARNEWS │ BANDUNG – Sejak tahun 2017, Dinas Perumahan dan Permukiman (Disrumkim) Kota Depok telah merombak ribuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) atau Rutilahu menjadi rumah layak huni melalui program khusus.

Baca Juga:  Soal Tumpukan Sampah di Jalan Raya Bogor-Depok, Ini Penjelasan DLHK

Kepala Disrumkim Kota Depok, Dadan Rustandi, menjelaskan bahwa tidak semua rumah dapat memperoleh bantuan dari program Rutilahu ini. Menurutnya, ada kualifikasi tertentu yang harus dipenuhi.

Menurut Dadan, sebelum bantuan diberikan, verifikasi dilakukan dengan mengecek tingkat kerusakan dan legalitas rumah calon penerima.

Baca Juga:  Mahar Pilkada Kuningan, Yosa Octora Setor Ke PKB Rp 1,2 Miliar

Ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi oleh warga Depok untuk mendapatkan bantuan dari program RTLH. Pertama, penerima bantuan harus berasal dari keluarga dengan ekonomi rendah.

Baca Juga:  Ciayumajakuning Bantu Pertumbuhan Ekonomi Jabar Sebesar 10 Persen, BI Cirebon Beberkan Datanya

Kedua, kerusakan rumah yang diajukan tidak boleh mencapai 100 persen. Ketiga, lokasi rumah harus sesuai dengan Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) yang berlaku.