Pegi Terancam Hukuman Mati dalam Kasus Pembunuhan Vina di Cirebon, Ini Alasan Polisi

Tersangka Pegi saat diperlihatkan di hadapan awak media
Tersangka Pegi saat diperlihatkan di hadapan awak media. (foto: istimewa)

JABARNEWS │ BANDUNG – Tersangka utama kasus pembunuhan Vina Dewi di Cirebon, Pegi Setiawan alias Perong, dihadapkan pada ancaman hukuman mati.

Polisi menjerat tersangka Pegi dengan pasal pembunuhan berencana. Hal ini berdasarkan keyakinan bahwa tersangka telah merencanakan penganiayaan dan pembunuhan terhadap Vina dan kekasihnya, Mohammad Rizky Rudiana, pada 27 Agustus 2016.

Baca Juga:  Dedi Mulyadi: Bulog Harus Segera Tarik Beras Bansos Kualitas Buruk

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menyatakan bahwa penyidik memiliki bukti kuat yang menunjukkan bahwa Pegi telah merencanakan tindakan tersebut.

Baca Juga:  Begini Hasil Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Tongkat Besi di Pematangsiantar

Pegi dikenai pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 81 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca Juga:  Cegah Aksi Kriminalitas, Polda Jabar Siap Amankan Nataru

Selain itu, ia juga dijerat dengan pasal perlindungan anak yang tercantum dalam UU RI Nomor 35 Tahun 2015. “Ancaman pidana mati, seumur hidup, dan paling lama 20 tahun,” kata Jules pada Senin (27/5).