Cerita Dua Warga Pangandaran Ngaku Jadi Korban Mafia Tanah

Ilustrasi sertivikat tanah (1)
Ilustrasi sertivikat tanah (foto: istimewa)

JABARNEWS │ PANGANDARAN – Dua warga Kabupaten Pangandaran, Iing Solihin dan Unih, diduga menjadi korban mafia tanah. Nama mereka dicatut sebagai pemilik lahan masing-masing seluas satu hektare di Kawasan Wisata Tanjung Cemara, Desa Sukaresik, Kabupaten Pangandaran.

Atas kejadian ini, mereka telah melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan surat ke Polres Pangandaran pada Februari 2024, dengan Tjahja Santoso sebagai terlapor.

Baca Juga:  Wisatawan yang Berkunjung ke Pantai Pangandaran saat Libur Lebaran Capai 131.693 Orang, Masih Terus Bertambah

Kuasa hukum kedua warga tersebut, Rangga Fauzie Purnama, menjelaskan bahwa peristiwa ini bermula pada tahun 2016. Ketika itu, kliennya diminta seseorang berinisial E untuk menemui seorang notaris. Di sana, Iing dan Unih diminta menandatangani sebuah dokumen tanpa mengetahui isi dari dokumen tersebut.

Baca Juga:  Pangandaran Diguncang Gempa Magnitudo 4,9, BMKG Memastikan Tidak Berpotensi Tsunami

“Klien kami diberi uang Rp 2 juta oleh mantan kepala desa, namun tidak disebutkan bahwa itu terkait jual beli tanah. Mereka mengira itu adalah bantuan langsung tunai. Kejadian ini terjadi pada tahun 2016,” ujar Rangga saat ditemui di Kota Bandung, Senin (27/5).

Baca Juga:  PSSI Setujui Kualifikasi Piala Dunia 2022 Digelar Tahun Ini

Delapan tahun kemudian, pada Januari 2024, mereka diberitahu oleh Kepala Desa Sukaresik bahwa mereka memiliki lahan seluas satu hektare di desa tersebut, yang kini telah berganti kepemilikan menjadi atas nama Tjahja Santoso.