Ini Alasan Bawaslu Garut Tolak Sengketa Pendaftaran Calon Jalr Perseorangan

Bawaslu Garut
Ketua Bawaslu Kabupaten Garut Ahmad Nurul Syahid. (Foto: Detik.com).

JABARNEWS | GARUT – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Garut membeberkan alasan menolak dua pemohon sengketa pendaftaran calon perseorangan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Ketua Bawaslu Kabupaten Garut Ahmad Nurul Syahid mengatakan bahwa calon perseorangan tersebut ditolak karena tidak memenuhi jumlah syarat dukungan yang sudah ditetapkan batas minimalnya.

Baca Juga:  PMI Ilegal asal Garut yang Hilang Ditemukan di Arab Saudi, Begini Kondisinya

“Keputusannya, kedua-duanya ditolak secara keseluruhan,” kata Ahmad usai pembacaan putusan hasil Sidang Musyawarah Penyelesaian Sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Garut tahun 2024 di Garut, Rabu (29/5/2024).

Baca Juga:  Garut Siap Jadi Pemasok Hasil Hortikultura di Indonesia, Rudy Gunawan: Jangan Khawatir

Dia menjelaskan, dalam pendaftaran calon bupati dan wakil bupati dari jalur perseorangan itu oleh KPU Garut dikembalikan berkas dukungan kepada bakal calon yakni Agus Supriadi dan Aceng HM Fikri karena tidak memenuhi syarat jumlah dukungan.

Baca Juga:  Herman Suherman dan M Solih Deklarasikan Maju Pilkada Cianjur 2024

Selanjutnya dua bakal calon itu menindaklanjuti persoalan pengembalian berkas dukungan ke Bawaslu Garut, lalu Bawaslu melakukan sidang musyawarah penyelesaian sengketa tersebut yang hasilnya permohonan ditolak.