JABARNEWS | CIMAHI – Pasangan suami istri (pasutri) Puguh Dewo Danindro alias Deni dan Vera Amelya alias Vera ditangkap polisi usai kedapatan mengedarkan uang palsu yang diproduksi sendiri.
Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono mengatakan bahwa pasutri itu diamankan di area Taman Kartini, Jalan Urip Sumohardjo, Kota Cimahi.
Saat itu, lanjut dia, mereka dipancing untuk melakukan COD uang palsu oleh anggota Satreskrim Polres Cimahi.
“Kita amankan dua orang pelaku yang mengedarkan uang palsu, kita amankan pada pekan lalu di Taman Kartini Cimahi,” kata Aldi di Mapolres Cimahi, Rabu (29/5/2024).
Dia menjelaskan, dari tangan keduanya didapat barang bukti uang palsu senilai Rp1,5 juta dengan pecahan Rp100 ribu, Rp50 ribu, dan terkecil Rp20 ribu. Sementara mereka mencetak uang palsu itu di rumah tersangka Puguh.